Senin, 02 November 2015

Perhatikan Masa Depan Anak

PERHATIKAN MASA DEPAN ANAK

Anak merupakan anuhgerah dari Tuhan yang harus dijaga. Orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama dimana anak berinteraksi sebagai lembaga pendidikan yang tertua, artinya disinilah dimulai suatu proses pendidikan. Sehingga orang tua berperan sebagai pendidik bagi anak-anaknya. Lingkungan keluarga juga dikatakan lingkungan yang paling utama, karena sebagian besar kehidupan anak di dalam keluarga, sehingga pendidikan yang paling banyak diterima anak adalah dalam keluarga. Menurut Hasbullah (1997), dalam tulisannya tentang dasar-dasar ilmu pendidikan, bahwa keluarga sebagai lembaga pendidikan memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi dalam perkembangan kepribadian anak dan mendidik anak dirumah; fungsi keluarga/orang tua dalam mendukung pendidikan di sekolah.

Fungsi keluarga dalam pembentukan kepribadian dan mendidik anak di rumah:

  1. sebagai pengalaman pertama masa kanak-kanak
  2. menjamin kehidupan emosional anak
  3. menanamkan dasar pendidikan moral anak
  4. memberikan dasar pendidikan sosial
  5. meletakan dasar-dasar pendidikan agama
  6. bertanggung jawab dalam memotivasi dan mendorong keberhasilan anak
  7. memberikan kesempatan belajar dengan mengenalkan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan kelak sehingga ia mampu menjadi manusia dewasa yang mandiri.
  8. menjaga kesehatan anak sehingga ia dapat dengan nyaman menjalankan proses belajar yang utuh. 
  9. memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sebagai tujuan akhir manusia.

Fungsi keluarga/ orang tua dalam mendukung pendidikan anak di sekolah :

  1. orang tua bekerjasama dengan sekolah
  2. sikap anak terhadap sekolah sangat di pengaruhi oleh sikap orang tua terhadap sekolah, sehingga sangat dibutuhkan kepercayaan orang tua terhadap sekolah yang menggantikan tugasnya selama di ruang sekolah.
  3. orang tua harus memperhatikan sekolah anaknya, yaitu dengan memperhatikan pengalaman-pengalamannya dan menghargai segala usahanya.
  4. orang tua menunjukkan kerjasama dalam menyerahkan cara belajar di rumah, membuat pekerjaan rumah dan memotivasi dan membimbimbing anak dalam belajar.
  5. orang tua bekerjasama dengan guru untuk mengatasi kesulitan belajar anak
  6. orang tua bersama anak mempersiapkan jenjang pendidikan yang akan dimasuki dan mendampingi selama menjalani proses belajar di lembaga pendidikan.
Suramnya masa depan anak disebabkan karena kurangnya keterlibatan orang tua utuk menempatkan fungsinya sebagai orang tua. Untuk mewujudkan hal tersebut sebagai orang tua harus bisa menyempatkan waktunya buat keluarga tercinta agar dapat mengetahui apa persoalan yang dihadapi keluarga. Kesuksesan anak merupakan barometer keberhasilan orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Ingat Orang Tua merupakan tempat bersandarnya anak-anak untuk bisa mewujudkan impian dan harapannya kedepan. 

Minggu, 01 November 2015

Makna Hak Asasi Manusia

Makna Hak Asasi Manusia


A. PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI

  1. John Locke" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
  2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976). "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."
  3. G.J. Wolhots ."Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."
  4. Jan Materson. "Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia."
  5. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. ."Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
  6. Muladi (1996). "Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."
  7. Jack Donnely ."Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
  8. Miriam Budiardjo. "Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. "
  9. Karel Vasak. "Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu.
  10. David Beetham dan Kevin Boyle. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  11. C. de Rover. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  12. Austin-Ranney. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  13. A.J.M. Milne. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  14. Franz Magnis- Suseno. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  15. Oemar Seno Adji. Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
  16. Menurut G.J. Wolhots. Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.


Menurut para ahli lainnnya, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat dan melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM itu juga adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

B. Menjelaskan Ciri-ciri Khusus HAM

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Hak asasi manusia, di pihak lain, dan menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

SUMBER: http://bit.ly/1G7GIMI dan http://bit.ly/1Ciw1b0  15/03/2015 20:07 WIB

Teori – teori HAM para Ahli
Hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia (Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704). Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  2. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755). Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
  3. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778). Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
  4. Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904). Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
  5. Teori Hukum Alam/Natural Law. Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).
  6. Teori Positivisme. Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.
  7. Teori Utilitarian. Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
  8. Teori Hukum Kodrati. Hukum kodrati merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui dari nalar manusia. Hukum ini kemudian disempurnakan oleh Grotius pada abad ke-17 dan melalui teori ini hak-hak individu subjek diakui.
  9. Teori Anti-Utilitarian. Geral Dworkin, menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah kartu truf politis yang dimiliki oleh individu-individu yang digunakan jika karena suatu sebab tujuan kolektif tidak memadai untuk membenarkan penolakan terhadap apa yang dimiliki atau dilakukan mereka sebagai individu atau tidak memadai untuk membenarkan terjadinya perlakuan yang merugikan atau melukai mereka.
  10. Teori Realisme Hukum. Karll Liewellyn dan Roscoe Pound yang mengemukakan bahwa hak akan muncul sebagai produk akhir dari proses iteraksi apa yang dilakukan oleh hukum dan dengan demikian akan mencerminkan moral masyarakat yang berlaku pada segala sesuatu waktu tertentu.
  11. Teori Pluralisme Budaya. Menurut teori ini bahwa hak asasi manusia tidak hanya bersifat universal, tetapi juga bersifat partikuliristik. Artinya dalam penerapan HAM juga harus memperhatikan realitas budaya yang berlaku sebagai puncak budaya daerah dan ketentuan tersebut harus dihormati.

Prinsip Kerangka Hukum HAM
Dari sisi kerangka hukum (legal framework) dan pembangunan kelembagaan, harus diakui bahwa reformasi telah menghasilkan beberapa kemajuan dalam bidang ini. Hal ini disebutkan dan diakui oleh beberapa pelapor khusus PBB yang datang ke Indonesia. Dua yang harus disebut adalah pelapor khusus Manfred Nowak dan utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk pembela HAM, Hina Jilani.  Berkaitan dengan pembangunan kerangka hukum dan kelembagan mereka berdua menyebutkan beberapa hal penting. Pertama telah dilakukan perubahan terhadap konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menjadi kerangka hukum sekaligus meletakkan dasar pembangunan kelembagaan untuk mendorong berfungsinya sistem hukum dan kemudian diharapkan dapat menjamin jalannya rule of law. Konstitusi Indonesia saat ini memuat ketentuan yang melindungi serangkaian hak asasi manusia yang meliputi baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Konstitusi Indonesia memuat pula ketentuan mengenai hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable rights): "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."Berkaitan dengan  pembangunan kelembagaan, Konstitusi Indonesia memuat ketentuan baru mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut ditekankan bahwa ”Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan demikian, ada satu mekanisme baru untuk memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Konstitusi dan dimana putusannya bersifat final.
Selain itu kontitusi Indonesia juga mengatur pembentukan Komisi Yudisial yang ditegaskan oleh Konstitusi sebagai bersifat mandiri. Komisi Yudisial  berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Rumusan terakhir, saya kira penting untuk digarisbawahi sebagai dan memaknainya sebagai upaya untuk menjamin kemandirian pengadilan serta menjamin berjalannya sistem hukum secara mandiri. Beberapa undang-undang baru yang harus pula disebut setelah reformasi adalah UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur pula pendirian Komnas HAM. Dengan demikian, dapat disebut dahwa Undang-undang ini merupakan bagian dari kerangka hukum dan juga sekaligus pembangunan kelembagaan. Selain itu, dalam hal ini harus disebutkan pula UU No. 26/2000 nengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengatur pendirian Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang untuk memeriksa perkara pelanggaran HAM yang berat yang dalam hukum internasional disebut sebagai kehatan internasional. Dua kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan ini adalah kejahatan terjhadap kemanusiaan dan genosida. Selain itu harus disebutkan bahwa beberapa Undang-undang penting seperti UU No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah,  UU yang menyebutkan pula kewajiban pemerintah daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, dan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain menetapkan instrumen Hukum HAM nasional, sejak reformasi Indonesia telah mengesahkan beberapa instrumen hukum HAM internasional untuk memperkuat hukum HAM nasional yang telah ada. Begitu Soeharto jatuh, Pemerintahan Indonesia meratifikasi instrumen penting hak asasi manusia  yaitu Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998 dan satu tahun sesudahnya Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi melalui UU No. 29 Tahun 1999. Pada November 2005 Indonesia meratifikasi dua instrumen pokok hak asasi manusia yaitu Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 11/2005 dan Undang- Undang No. 12/2005.   Peratifikasian ini melengkapi dua instrumen internasional yang telah diratifikasi sebelumnya yaitu Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Harus disebutkan pula bahwa Indonesia juga telah membentuk beberapa state auxiliries selain Komnas HAM antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Ombudsman , Komisi Hukum Naisonal dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan HAM dan Hak Biasa
HAM kelebihan mutlak kodrati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan) perlindungan diri penegakan demokrasi intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara positif dapat menimbulkan demokrasi.
kekurangan tak terbatas kurang ada pedoman melanggar hak rang lain lebih mengutamakan hak dariada kewjiban penyalahgunaan hak jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri menganggap hak sama dengan kebebasan.

HAK BIASA/DASAR kelebihan jelas ketentuannya memberi pedoman sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang ada keputusan hukum hak milik menghargai hak orang lain. kekurangan terbatasnya hak timbulnya ketimpangan kadang-kadang kurang efektif. HAM berlaku secara universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
Sebenarnya perbedaan "Hak biasa" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu. namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum.
SUMBER http://bit.ly/1GHxl6j  20.41 WIB

Contoh kasus nyata HAM

  1. Kasus TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir seluruh tubuhnya mengalami luka-luka. Dari kasus tersebut jelaslah bahwa peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri dan anak) dimana seharusnya seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas penyiksaan dan perbudakan yang diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5 DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Alasan memilih kasus ini: karena TKI adalah pahlawan DEVISA Negara dan Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. TKI ini akan mendapat penghasilan sebagai kompensasi kerja mereka dalam bentuk mata uang asing yang lazim digunakan di negara yang bersangkutan bekerja.
  2.  Indonesia yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas tindak pidana tertentu seperti  kasus terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas tindak pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR pidana mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di dalamnya, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
  3. Tersangka terorisme dalam kasus Bom Bali I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun 2003 karena telah melakukan pelanggaran HAM yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi tanggal 12 Oktober 2002 dimana banyak masyarakat lokal dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya. Alasan memilih kasus ini: karena vonis yang dijatuhkan oleh Amrozi sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Selasa, 27 Oktober 2015

Konsep Demokrasi

KONSEP DEMOKRASI
A. Pengertian Demokrasi
Secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti "rakyat" dan kratos berarti "kekuasaan". Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan rakyat. Untuk mengetahui secara lengkap tentang pengertian demokrasi, simak pendapat para ahli dibawah ini tentang pengertian demokrasi.

Untuk memahami demokrasi lebih dalam berikut diuraikan menurut para ahli:

  1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
  2. H. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
  3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 
    15 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Terlengkap
  4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.
  5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.
  6. Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
  7. Charles Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya. 
  8. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.
  9. Sidney Hook. Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.
  10. Maurice Duverger mengartikan demokrasi  sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.
  11. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
  12. Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng.
  13. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
  14. Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.
  15. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people.

B. Macam-Macam Demokrasi 

Ada beberapa macam demokrasi berdasarkan sejarah yang ada, hal ini dapat dilihat berikut ini:
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  • Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
  • Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
  • Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
  • Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
  • Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
  • Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia. 

C. Ciri-Ciri Demokrasi 

Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi 
Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut...
  • Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. 
  • Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara. 
  • Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri. 
  • Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan 
  • Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi 
  • Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan 
  • Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi 
Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut... 
  • Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
  • Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif. 
  • Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan 
  • Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.

D. Prinsip Demokrasi

Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah 
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
  • Persamaan di depan hukum 
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional 
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik 
  • Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut... 
  • Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik 
  • Persamaan diatnara warga Negara, 
  • Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik 
  • Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara

E. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi 

Kelebihan/Keuntungan Demokrasi 
  • Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat 
  • Mencegah adanya monopoli kekuasaan 
  • Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik 
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
  • Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media 
  • Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama 
  • Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya

F. Nilai-Nilai Demokrasi

Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut...
Menjamin tegaknya keadilan 
  • Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
  • Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga 
  • Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak 
  • Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman. 

sumber :

  • Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII. Grafindo Media.
  • Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama
  • Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP. Jakarta : Interplus.
  • Gunawan, Markus. 2008. Buku pintar calon anggota dan anggota legislatif, DPR, DPRD dan DPD. Tangerang: Visimedia.
  • St. Benn and R.s Peters. Principels of political thought (New york : Collier Books, 1964). h. 393.
  • Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama
  • A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

Konsep Keadilan

KEADILAN

A. PENGERTIAN KEADILAN
  1. Menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
  3. Menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
  4. Menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  5. Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
  6. Menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  7. Menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
B. Macam-Macam Keadilan dan Contohnya 
             Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai                           berikut:
Ø  Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
Ø  Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
Ø  Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
Ø  Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
Ø  Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
Ø  Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
Ø  Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

 Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut.
Ø  Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
Ø  Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
Ø  Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
Ø  Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
Ø  Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
Ø  Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 

Contoh 1

  1. Contoh keadilan komutatif : Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
  2. Contoh keadilan distributif: Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.

Contoh 2

  1. keadilan komunikatif = sasa membeli kue kepada ria 1000, maka  sasa wajib membayar 1000 dgn ria.
  2. distributi f= andi adalah seorang karyawan di pabrik slama 30 thun, maka ia wajar bila mendapat jabatan kenaikan pangkat
  3. kodrat alam = sinta menaktir Salsa bakso, sebaliknya sinta.
  4. perbaikan =  rita menjadi kambing hitam, dan dia segera dipulihkan kembali namanya


Minggu, 25 Oktober 2015

LEBIH MULIA MENILAI DIRI SENDIRI DARI PADA MENILAI ORANG LAIN

LEBIH MULIA MENILAI DIRI SENDIRI DARI PADA MENILAI ORANG LAIN.

          Di dalam kehidupan kita sehari-hari orang disekitar lingkungan kita  menjadi pusat perhatian bagi kita. Sebab ciri khas setiap manusia adalah hidup bersosial. Namun seiring dengan pergaulan juga kita sebagai manusia tentunya memiliki penilaian tersendiri dalam menentukan pilihan. Penilaian yang diberikan tentunya yang sejalan dengan kita misalnya ide-ide, tujuan, dan lain sebagainya. Ketika kita dihadapkan pada ranah kehidupan sosial disitu kita bisa melihat sifat dan karakter seseorang. Apa yang menjadi tuntutan kita tentunya tergantung kepada kita. Dan ketika tidak sejalan dengan apa yang kita harapkan maka kita merasa disingkirkan. 
Disinilah kita mulai mencari tahu sebab akibat yang terjadi. 
         
          Ironisnya ketika hal ini terjadi kita sulit untuk mengendalikan diri sehingga terjadi konflik yang berujung pada perkelahian. Hal seperti ini sangat disayangkan karena merugikan diri sendiri. Untuk menghindari ha ini kita harus mengambil langkah tepat agar tidak merugikan kedua belah pihak. Hanya 2 Indikator yang perlu diperhatikan untuk merubah hidup menjadi lebih baik. Indikator tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menilai Diri. Menilai diri Merupakan sutau tindakan yang dilakukan untuk merefleksikan diri dalam menentukana segala kekurangan dan kelebihan yang dialami selama hidup dilingkungan masyarakat untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Persoalan yang terjadi dilingkungan kita disebabkan karena kurangnya menilai diri  dan selalu mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan orang lain.  Orang yang merasa dirinya hebat ujung-ujungna akan jatuh, tetapi orang yang menilai dirina tidak hebat suatu saat akan menjadi orang yang bisa menjadi panutan. Pada prinsipnya kalau mau hebat menilai diri merupakan langkah terbaik. Sebab dengan menilai diri berarti kecenderungan untuk menerima kebaikan akan semakin terbuka. Orang yang sering melakukan refleksi diri nampak dari setiap perbuatannya. Dan orang lain akan merasa segan pada dirinya. Hidup pun jarang dilanda masalah. 
  2. Menilai Orang. Menilai orang merupakan suatu tindakan yang dilakukan ole seseorang untuk meneropong setiap keunggulan dan kekurangan yang dimiliki setiap orang dilingkungan sekitarnya. Tindakan ini tentunya merusak citra diri kita. Semakin sering kita menilai buruk seseorang semakin sering pula kita menerima ganjaran atas perbuatan kita. Ketika kita menilai orang kita lupa apa yang seharusnya kita lakukan sehingga diri kita terbawa pada perilaku tersebut, maka imbasnya adalah kurang disukai oleh teman disekitar kita. 
Intinya adalah perbanyak menilai diri dan kurang menilai setiap orang. Sebab kesuksesan seseorang tergantung sejauh mana dia bisa menilai dirinya sendiri.  

Rabu, 21 Oktober 2015

PESONA PULAU MENTAWAI

PESONA PULAU MENTAWAI

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbentang dari sabang sampai merauke. Hal paling menarik yang tersimpan didalamnya adalah keindahan alamnya yang membuat negara ini terkenal. Salah satu kepulauan yang memiliki pesona alam yang begitu indah adalah kepulauan mentawai. Kepulauan Mentawai merupakan salah satu dari ribuan pulau yang ada di negara indonesia. Kepulauan ini terletak di sumatera barat yang dipisahkan oleh lautan. Kepulauan Mentawai terdiri dari Pulau Siberut , Pulau Sipora dan Pulau Sikakap. Pesona alam yang dimiliki Kepulauan ini membuat para touris mancanegara berbondong-bondong untuk menyaksikannya. banyak menyimpan rahasia dipulau ini yang membuat setiap orang penasaran. Ada pun pesona yang terdapat dipulau ini antara lain:

  1. Perairan. Perairan adalah suatu kumpulan massa air pada suatu wilayah tertentu, baik yang bersifat dinamis (bergerak atau mengalir) seperti laut dan sungai maupun statis (tergenang) seperti danau. Perairan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun asin (laut). Di Mentawai perairan merupakan salah satu akses transportasi masyarakat yang dilalui setiap saat. berbeda didaerah perkotaan akses transportasi melalui darat. Di Mentawai ini yang membuat salah satu keunikan. Tidak heran kalau di Mentawai setiap keluarga memiliki sampan paling kurang 2 buah/kepala keluarga.
  2. Laut. Seperti kita ketahui bahwa laut adalah kumpulan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenagi daratan atas benua atau pulau. Di Mentawai pesona laut menyimpan banyak kenangan yang tak terlupakan bagi orang yang pernah menikmatnya. Ada pun kekayaan yang dimiliki lautan Mentawai yaitu:

    • Terumbu Karang. Hampir semua orang sudah mengenal terumbu karang, tetapi hanya sebagian orang yang sudah menyaksikan langsung. Di Mentawai terumbu karang sangat mudah ditemukan. hampir semua pulau memiliki terumbu karang yang begitu mempesona. sehingga tidak heran ikan-ikan pun begitu banyak dilautan ini. dari sekian banyak terumbu karang di Mentawai, terumbu karang yang paling mempesona berada di pulauu siberut tepatnya labuan bajau. kesulitan untuk berkunjun ditempat ini adalah transportasi sangat sulit selain itu gelombang laut pun begitu besar sehingga membuat para pengunjung mendua hati untuk berkunjung ditempat ini.
    • Airnya yang bersih. lautan yang bersih tentunya akan memberikan suasana baru dan ketertarikan setiap orang. Di mentawai lautannya begitu bersih sehingga setiap pengunjung tidak segan-segan terjun kelaut untuk mandi. Tidak ada rasa takut atau pun kawatir utnuk mandi di tempat ini karena melihat air lautnya seperti melihat surga. 

Minggu, 18 Oktober 2015

Obat Penyakit Gula Yang Ampuh

Pada kesempatan kali ini saya selaku penulis menyampaikan bahwa gula merupakan salah satu penyakit yang sangat ditakuti oleh seseorang. namun sebenarnya kalau kita gali lebih dalam timbulnya penyakit ini bukan semata-mata karena pengaruh makanan yang berlebihan namun ada pengaruh lain yang tidak pernah kita sadari. Oleh karena itu sebelum memberikan penyebab gula yang sebenarnya ada baiknya kita mengenal apa itu penyakit gula. 

Mengenal Penyakit Gula

Penyakit Gula Darah adalah suatu penyakit gangguan kesehatan di mana kadar gula dalam darah seseorang menjadi tinggi karena gula dalam darah tidak dapat digunakan oleh tubuh. Diabetes Mellitus dikenal juga dengan sebutan penyakit gula darah atau kencing manis yang mempunyai jumlah penderita yang cukup banyak di Indonesia juga di seluruh dunia. Pada orang yang sehat karbohidrat dalam makanan yang dimakan akan diubah menjadi glukosa yang akan didistribusikan ke seluruh sel tubuh untuk dijadikan energi dengan bantuan insulin. Pada orang yang menderita kencing manis, glukosa sulit masuk ke dalam sel karena sedikit atau tidak adanya zat insulin dalam tubuh. Akibatnya kadar glukosa dalam darah menjadi tinggi yang nantinya dapat memberikan efek samping yang bersifat negatif atau merugikan.

Kadar gula yang tinggi akan dibuang melalui air seni. Dengan demikian air seni penderita kencing manis akan mengandung gula sehingga sering dilebung atau dikerubuti semut. Selanjutnya orang tersebut akan kekurangan energi / tenaga, mudah lelah, lemas, mudah haus dan lapar, sering kesemutan, sering buang air kecil, gatal-gatal, dan sebagainya. Kandungan atau kadar gula penderita diabetes saat puasa adalah lebih dari 126 mg/dl dan saat tidak puasa atau normal lebih dari 200 mg/dl. Pada orang normal kadar gulanya berkisar 60-120 mg/dl.

Penyakit yang akan ditimbulkan oleh penyakit gula darah ini adalah gangguan penglihatan mata, katarak, penyakit jantung, sakit ginjal, impotensi seksual, luka sulit sembuh dan membusuk / gangren, infeksi paru-paru, gangguan pembuluh darah, stroke dan sebagainya. Tidak jarang bagi penderita yang parah bisa amputasi anggota tubuh karena pembusukan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan melakukan perawatan yang serius bagi penderita serta melaksanakan / menjalani gaya hidup yang sehat dan baik bagi yang masih sehat maupun yang sudah sakit.

Gejala Penyakit Gula

Gejala penyakit gula paling umum pada seseorang akan menunjukan penderita merasa cepat haus, lemas, makan banyak tapi badan kurus. ciri-ciri lain penyakit gula yaitu:

  1. Penglihatan kabur
  2. Sering pusing dan mual
  3. Berat badan menurun terus
  4. Mudah lelah dan sering mengantuk
  5. Koordinasi gerak anggota tubuh terganggu
  6. Mudah lapar dan banyak makan (polyphagia)
  7. Gampang Haus dan banyak minum (polydipsia)
  8. Banyak kencing (polyuria) terutama pada malam hari.
dari keterangan diatas, saya sampaikan bahwa penyebab gula yang sebenarnya adalah karena stress yang berlebihan. sehingga karena sulitnya untuk memikirkan solusi tersebut akhirnya gula menyelimuti kita. untuk mengatasinya maka hilangkan stres. tetapi jika sudah terkenak maka atasi dengan makanan yang kadar gulanya rendah, misaknya makan ubi kayu, talas, dll serta memperbanyak minum air putih. Ingat kurangi stress,....tidak hanya orang gemuk saja yang kenak gula yang kurus pun kenak. Demikian informasi ini saya sampaikan semoga bermanfaat.