KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
- Menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
- Menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
- Menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
- Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
- Menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- Menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
B. Macam-Macam Keadilan
dan Contohnya
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
Ø Keadilan Komunikatif
: Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa
dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang
yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
Ø Keadilan Distributif
: Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah
seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah
dikerjakan.
Ø Keadilan Kodrat Alam
: Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang
sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan
membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
Ø Keadilan Konvensional
: Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana
seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan
konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang
berlaku di negara tersebut.
Ø Keadilan Perbaikan :
Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang
meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
Ø Keadilan Moral :
Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
Ø Keadilan Prosedural :
Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut.
Ø Keadilan Komunikatif
(Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan
membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
Ø Keadilan Distributif
(Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek
hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Ø Keadilan Legal
(Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua
pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
Ø Keadilan Vindikatif
(Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan
seberat-beratnya.
Ø Keadilan Kreatif
(Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan
untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis,
bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
Ø Keadilan Protektif
(Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan
memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib
menjaga masyarakat dari para penjahat.
Contoh
1
- Contoh keadilan komutatif : Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
- Contoh keadilan distributif: Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
Contoh
2
- keadilan komunikatif = sasa membeli kue kepada ria 1000, maka sasa wajib membayar 1000 dgn ria.
- distributi f= andi adalah seorang karyawan di pabrik slama 30 thun, maka ia wajar bila mendapat jabatan kenaikan pangkat
- kodrat alam = sinta menaktir Salsa bakso, sebaliknya sinta.
- perbaikan = rita menjadi kambing hitam, dan dia segera dipulihkan kembali namanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar