Minggu, 01 November 2015

Makna Hak Asasi Manusia

Makna Hak Asasi Manusia


A. PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI

  1. John Locke" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
  2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976). "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."
  3. G.J. Wolhots ."Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."
  4. Jan Materson. "Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia."
  5. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. ."Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
  6. Muladi (1996). "Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."
  7. Jack Donnely ."Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
  8. Miriam Budiardjo. "Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. "
  9. Karel Vasak. "Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu.
  10. David Beetham dan Kevin Boyle. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  11. C. de Rover. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  12. Austin-Ranney. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  13. A.J.M. Milne. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  14. Franz Magnis- Suseno. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  15. Oemar Seno Adji. Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
  16. Menurut G.J. Wolhots. Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.


Menurut para ahli lainnnya, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat dan melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM itu juga adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

B. Menjelaskan Ciri-ciri Khusus HAM

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Hak asasi manusia, di pihak lain, dan menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

SUMBER: http://bit.ly/1G7GIMI dan http://bit.ly/1Ciw1b0  15/03/2015 20:07 WIB

Teori – teori HAM para Ahli
Hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia (Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704). Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  2. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755). Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
  3. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778). Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
  4. Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904). Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
  5. Teori Hukum Alam/Natural Law. Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).
  6. Teori Positivisme. Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.
  7. Teori Utilitarian. Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
  8. Teori Hukum Kodrati. Hukum kodrati merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui dari nalar manusia. Hukum ini kemudian disempurnakan oleh Grotius pada abad ke-17 dan melalui teori ini hak-hak individu subjek diakui.
  9. Teori Anti-Utilitarian. Geral Dworkin, menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah kartu truf politis yang dimiliki oleh individu-individu yang digunakan jika karena suatu sebab tujuan kolektif tidak memadai untuk membenarkan penolakan terhadap apa yang dimiliki atau dilakukan mereka sebagai individu atau tidak memadai untuk membenarkan terjadinya perlakuan yang merugikan atau melukai mereka.
  10. Teori Realisme Hukum. Karll Liewellyn dan Roscoe Pound yang mengemukakan bahwa hak akan muncul sebagai produk akhir dari proses iteraksi apa yang dilakukan oleh hukum dan dengan demikian akan mencerminkan moral masyarakat yang berlaku pada segala sesuatu waktu tertentu.
  11. Teori Pluralisme Budaya. Menurut teori ini bahwa hak asasi manusia tidak hanya bersifat universal, tetapi juga bersifat partikuliristik. Artinya dalam penerapan HAM juga harus memperhatikan realitas budaya yang berlaku sebagai puncak budaya daerah dan ketentuan tersebut harus dihormati.

Prinsip Kerangka Hukum HAM
Dari sisi kerangka hukum (legal framework) dan pembangunan kelembagaan, harus diakui bahwa reformasi telah menghasilkan beberapa kemajuan dalam bidang ini. Hal ini disebutkan dan diakui oleh beberapa pelapor khusus PBB yang datang ke Indonesia. Dua yang harus disebut adalah pelapor khusus Manfred Nowak dan utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk pembela HAM, Hina Jilani.  Berkaitan dengan pembangunan kerangka hukum dan kelembagan mereka berdua menyebutkan beberapa hal penting. Pertama telah dilakukan perubahan terhadap konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menjadi kerangka hukum sekaligus meletakkan dasar pembangunan kelembagaan untuk mendorong berfungsinya sistem hukum dan kemudian diharapkan dapat menjamin jalannya rule of law. Konstitusi Indonesia saat ini memuat ketentuan yang melindungi serangkaian hak asasi manusia yang meliputi baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Konstitusi Indonesia memuat pula ketentuan mengenai hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable rights): "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."Berkaitan dengan  pembangunan kelembagaan, Konstitusi Indonesia memuat ketentuan baru mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut ditekankan bahwa ”Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan demikian, ada satu mekanisme baru untuk memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Konstitusi dan dimana putusannya bersifat final.
Selain itu kontitusi Indonesia juga mengatur pembentukan Komisi Yudisial yang ditegaskan oleh Konstitusi sebagai bersifat mandiri. Komisi Yudisial  berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Rumusan terakhir, saya kira penting untuk digarisbawahi sebagai dan memaknainya sebagai upaya untuk menjamin kemandirian pengadilan serta menjamin berjalannya sistem hukum secara mandiri. Beberapa undang-undang baru yang harus pula disebut setelah reformasi adalah UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur pula pendirian Komnas HAM. Dengan demikian, dapat disebut dahwa Undang-undang ini merupakan bagian dari kerangka hukum dan juga sekaligus pembangunan kelembagaan. Selain itu, dalam hal ini harus disebutkan pula UU No. 26/2000 nengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengatur pendirian Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang untuk memeriksa perkara pelanggaran HAM yang berat yang dalam hukum internasional disebut sebagai kehatan internasional. Dua kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan ini adalah kejahatan terjhadap kemanusiaan dan genosida. Selain itu harus disebutkan bahwa beberapa Undang-undang penting seperti UU No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah,  UU yang menyebutkan pula kewajiban pemerintah daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, dan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain menetapkan instrumen Hukum HAM nasional, sejak reformasi Indonesia telah mengesahkan beberapa instrumen hukum HAM internasional untuk memperkuat hukum HAM nasional yang telah ada. Begitu Soeharto jatuh, Pemerintahan Indonesia meratifikasi instrumen penting hak asasi manusia  yaitu Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998 dan satu tahun sesudahnya Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi melalui UU No. 29 Tahun 1999. Pada November 2005 Indonesia meratifikasi dua instrumen pokok hak asasi manusia yaitu Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 11/2005 dan Undang- Undang No. 12/2005.   Peratifikasian ini melengkapi dua instrumen internasional yang telah diratifikasi sebelumnya yaitu Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Harus disebutkan pula bahwa Indonesia juga telah membentuk beberapa state auxiliries selain Komnas HAM antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Ombudsman , Komisi Hukum Naisonal dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan HAM dan Hak Biasa
HAM kelebihan mutlak kodrati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan) perlindungan diri penegakan demokrasi intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara positif dapat menimbulkan demokrasi.
kekurangan tak terbatas kurang ada pedoman melanggar hak rang lain lebih mengutamakan hak dariada kewjiban penyalahgunaan hak jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri menganggap hak sama dengan kebebasan.

HAK BIASA/DASAR kelebihan jelas ketentuannya memberi pedoman sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang ada keputusan hukum hak milik menghargai hak orang lain. kekurangan terbatasnya hak timbulnya ketimpangan kadang-kadang kurang efektif. HAM berlaku secara universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
Sebenarnya perbedaan "Hak biasa" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu. namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum.
SUMBER http://bit.ly/1GHxl6j  20.41 WIB

Contoh kasus nyata HAM

  1. Kasus TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir seluruh tubuhnya mengalami luka-luka. Dari kasus tersebut jelaslah bahwa peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri dan anak) dimana seharusnya seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas penyiksaan dan perbudakan yang diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5 DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Alasan memilih kasus ini: karena TKI adalah pahlawan DEVISA Negara dan Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. TKI ini akan mendapat penghasilan sebagai kompensasi kerja mereka dalam bentuk mata uang asing yang lazim digunakan di negara yang bersangkutan bekerja.
  2.  Indonesia yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas tindak pidana tertentu seperti  kasus terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas tindak pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR pidana mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di dalamnya, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
  3. Tersangka terorisme dalam kasus Bom Bali I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun 2003 karena telah melakukan pelanggaran HAM yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi tanggal 12 Oktober 2002 dimana banyak masyarakat lokal dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya. Alasan memilih kasus ini: karena vonis yang dijatuhkan oleh Amrozi sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

1 komentar:

  1. my tv channel - YouTube
    youtube.com / youtube.com › mytv_channel › youtube.com › mytv_channel I'll help you live vicariously and win your life and give it away to people who live in youtube to mp3 converter samsung https://youtu.be/p4V8hq7pwjg. Rating: 5 Review by Vienne Garcia

    BalasHapus